GenPI.co - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menuturkan akan menindak anggota polisi aktif yang diduga terlibat kasus kerangkeng manusia di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumut menyebut adanya anggota polisi aktif yang terlibat dalam kasus kerangkeng manusia tersebut.
Irjen Dedi menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti adanya dugaan temuan polisi aktif tersebut.
"Jika ada bukti-bukti baru terkait masalah keterlibatan seseorang, tidak melihat profesinya, penyidik pasti melakukan tindakan. Namun, itu harus sesuai fakta hukum yang dimiliki," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/4).
Dia menjelaskan saat ini kasus kerangkeng manusia sudah ditangani Polda Sumut. Dalam pengungkapan kasus itu, polisi telah menetapkan beberapa tersangka.
Namun, Dedi mengungkapkan proses hukum yang ditangani Polda Sumut itu tetap mendapat pengawasan dari Bareskrim Mabes Polri.
"Bareskrim melakukan quality control dan quality assurance soal proses penyidikan harus betul-betul berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku," jelasnya.
Oleh karena itu, dia menyebut penyidik Polda Sumut tidak akan main-main ketika menyelidiki kasus tersebut.
Jika terbukti ada tindak sewenang-wenang, akan ada hukuman berat dari petinggi Polri.
"Kalau main-main sanksinya akan sangat jelas, bisa disidang kode etik, profesi, maupun dipidana apabila terbukti ada pelanggaran pidana," tuturnya.
Seperti diketahui, KontraS menemukan adanya polisi aktif yang terlibat sebagai penjemput calon penghuni kerangkeng manusia di Langkat. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News