GenPI.co - Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto memberikan perhatian terhadap kasus dugaan korupsi Formula E yang kini sedang ditangani KPK.
Hari meminta KPK agar berada di jalur semestinya dalam mengusut Formula E.
Sebagaimana diketahui, Formula E akan digelar pada 4 Juni 2022.
Secara teknis, Formula E tetap bisa berjalan selama proses hukum berlangsung.
Akan tetapi, Hari meragukan kredibilitas KPK jika menuntaskan persoalan itu setelah Formula E berlangsung.
"Sebaiknya memang KPK menuntaskan proses hukum sebelum penyelenggaraan. Tujuannya agar menjadi pegangan apakah lanjut atau berhenti," katanya kepada GenPI.co, Minggu (3/4).
Hari menyoroti PT Jakpro yang mendapatkan mandat melalui Pergub No 83 tahun 2019 oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menyampaikan ke publik terkait pembayaran Commitment Fee ke pihak FEO.
Padahal, PT Jakpro sebelumnya pernah didampingi Pimpinan KPK periode 2011-2015 Bambang Widjojanto untuk mewakili Pemprov DKI ke KPK menyerahkan dokumen penyelenggaraan Formula E, pada Selasa (9/11).
"Baiknya KPK juga menjelaskan dokumen apa saja yang diserahkan PT Jakpro setebal 1000 halaman," ujarnya.
Dia pun meminta KPK untuk tidak ragu-ragu menyelesaikan kasus penyelenggaraan Formula E, apalagi Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi sudah dipanggil.
"Lalu kapan pemanggilan Gubernur DKI Anies Baswedan, Kadispora, Bank DKI oleh KPK? Apakah sudah terwakili dengan dokumen 1000 halaman yang diserahkan PT Jakpro?," tandasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News