GenPI.co - Politikus Partai Gelora Mahfudz Sidiq sepakat dengan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang memperbolehkan keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) menjadi prajurit.
Sebelumnya Jenderal Andika tidak ingin membeda-bedakan hak keturunan PKI untuk menjadi prajurit saat dirinya menjabat sebagai panglima TNI.
Sebab, hal tersebut tidak ada dalam ketetapan (TAP) MPRS XXV/1966 yang mengatur tentang pembubaran PKI.
"Tidak ada larangan, tapi screening ideologi tetap diperlukan," ujar Mahfudz Sidiq kepada GenPI.co, Minggu (3/4/2022).
Dirinya lantas mengutip isi TAP MPRS XXV/1966.
Dia menyatakan, menjadikan seorang warga negara Indonesia yang menjadi keturunan kader PKI tidak ada.
"Jika mengacu kepada Tap MPRS, tidak ada larangan kecuali terhadap 2 hal. Pertama yang terlibat langsung dengan organisasi PKI, kedua menganut paham Komunisme, Marxisme, dan Leninisme," jelasnya.
Mahfudz menambahkan mekanisme screening ideologi yang digunakan dalam proses seleksi ASN bisa dipraktikan.
"Sipil, polisi, atau militer, praktiknya kan ada. Seperti terjadi juga pada calon ASN pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu," tuturnya.
Sebelumnya, Jenderal Andika memerintahkan panitia seleksi penerimaan Prajurit TNI 2022 untuk tidak membuat aturan dan larangan yang tidak ada dasar hukumnya.
"Jangan kita mengada-ada. Saya orang yang patuh peraturan perundang-undangan. Kita melarang, pastikan kita punya dasar hukum," terang Andika.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News