Peneliti KedaiKopi Ungkap Yusril Ihza Mahendra, Gugat Ini ke MK

01 April 2022 09:03

GenPI.co - Direktur Eksekutif Lembaga Survei KedaiKopi Kunto Adi Wibowo berharap peraturan presidential threshold bisa dihapuskan.

Harapan Kunto Adi Wibowo itu untuk merespons Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra dan Ketua DPD RI LaNyalla Mattaliti yang menggugat pasal 222 UU no 7 tahun 2017 tentang pemilu.

"Kita akan punya pilihan (capres dan cawapres, red) seperti di supermarket. Pilihan kita melimpah dan banyak," ujar Kunto kepada GenPI.co, Kamis (31/3).

BACA JUGA:  Air Rebusan Serai Campur Lemon Khasiatnya Dahsyat, Cespleng

Menurut Kunto, pilihan yang lebih banyak akan menciptakan pemilihan umum yang optimal.

"Tokoh-tokoh lain, saya mengimbau untuk mencoba menggugat presidential threshold juga," jelas Kunto.

BACA JUGA:  Jangan Sia-siakan Kesempatan, Rezeki Ajaib 3 Shio Bikin Kaya Raya

Pasalnya, menurut Kunto, hal itu merupakan kewajiban agar Indonesia memiliki pemimpin yang bagus ke depannya.

"Bagaimana mungkin kepemimpinan yang bagus bisa didapatkan ketika pencalonan kepemimpinannya dibatasi?" ungkapnya.

BACA JUGA:  Jumat Berkah Bikin 3 Zodiak Bergelimang Rezeki, Gampang Kaya Raya

Kunto Adi Wibowo menilai, pembatasan tersebut membuat talenta-talenta terbaik harus terpinggirkan dengan sistem yang dirasa tidak adil.

"Jadi, menurut saya, menggugat itu adalah sesuatu hal yang harus dilakukan," beber Kunto.

Sebelumnya, MK sudah menolak permohonan dari Partai Ummat terkait Presidential Threshold (PT) 20 persen pada pemilu.

Adapun penolakan tersebut dilakukan oleh Hakim Ketua Anwar Usman berdasarkan ketetapan MK Nomor 74/PUU-VIII/2020.

"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon (Partai Ummat) tidak dapat diterima," ujar Anwar Usman dalam YouTube MK RI, Selasa (29/3).(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co