GenPI.co - Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika direvisi untuk mengoptimalkan penanganan kasus narkoba di Indonesia.
Hal itu diungkapkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam rapat kerja di DPR RI, Kamis (31/3).
Menurutnya, narkotika dapat menimbulkan ketergantungan jika digunakan tidak sesuai dengan standar pengobatan.
“Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika telah mengancam keberlangsungan hidup bangsa Indonesia, terutama mengancam generasi muda,” kata Yasonna.
Dia mengungkapkan peredaran narkotika di Indonesia makin luas dan meningkat.
“Upaya pencegahan dilakukan secara integral dan dinamis antara aparat penegak hukum dengan masyarakat,” ungkapnya.
Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika juga diperkuat
“Dengan begitu, diharapkan tujuan negara dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dapat terlaksana dengan maksimal,” kata Yassona.
Menurut menteri asal Nias tersebut, upaya itu sangat diperlukan karena tingginya penyalahgunaan dan prekursor narkotika.
“Hal tersebut merupakan salah satu alasan untuk melakukan revisi terhadap UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Yasonna.
Selain itu, perlakuan yang sama antara pecandu narkotika, penyalahguna narkotika, dan korban penyalahgunaan narkotika dengan bandar ataupun pengedar narkotika, menimbulkan ketidakadilan dalam penanganannya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News