KPK Tangkap Paksa Mantan Gubernur Riau yang Berusia 81 Tahun

31 Maret 2022 17:40

GenPI.co - Komisi Pemberantaran Korupsi (KPK) menetapkan mantan Gubernur Riau Annas Maamun sebagai tersangka.

Annas ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2014 dan RAPBD TA 2015 di Provinsi Riau.

Penetapan tersangka tersebut dibacakan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto saat konferensi pers, Rabu (31/3/2022).

BACA JUGA:  DPR Puji Kinerja KPK yang Melampaui Target, Begini Katanya

"Untuk kepentingan penyidikan tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka Annas Maamun selama 20 hari pertama," ujar Karyoto di Gedung Merah Putih, Rabu (30/3/2022).

Selain itu, Annas ditahan mulai hari ini sampai dengan 18 April 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Kavling C1.

BACA JUGA:  KPK Panggil Andi Arief, Rocky Gerung: Dagelan

Menurut Karyoto, KPK telah memeriksa 78 saksi dan menyita uang sebesar Rp 200 juta selama penyidikan perkara ini.

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menambahkan lembaga antirasuah juga menjemput paksa Annas Maamun ke Gedung Merah Putih dari rumahnya di Pekanbaru, Riau.

BACA JUGA:  Menteri Yassona Jawab Soal Grasi Annas Maamun

"Penjemputan paksa dilakukan lantaran Annas tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik," tegasnya.

Seperti diketahui, Annas yang berusia 81 tahun itu adalah terpidana dalam kasus korupsi terkait alih fungsi lahan di Provinsi Riau.

Dirinya juga telah bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pada 21 September 2020 lantaran diberikan grasi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co