Pendeta Saifuddin Ditetapkan Sebagai Tersangka, DPR: Bagus

30 Maret 2022 17:35

GenPI.co - Pendeta Saifuddin Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Terkait hal ini, Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman memberikan apresiasi kepada pihak Kepolisian.

"Ya, bagus, kami support Polri, kami dukung," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (30/3).

BACA JUGA:  Anak Titip Pesan ke Pendeta Saifuddin, Isinya Menohok Banget

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, penetapan tersangka Saifuddin merupakan bentuk Polri menampung aspirasi masyarakat. 

Selain itu, kata Habiburokhman, penetapan tersangka itu didasari dengan bukti yang cukup kuat.

BACA JUGA:  Pendeta Saifuddin Minta Polri Seret Napoleon ke Nusakambangan

"Ini maksimal menampung aspirasi masyarakat karena itu memang jelas-jelas melanggar hukum dan menodai agama," kata Habiburokhman.

Sebagai informasi, Saifuddin resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

BACA JUGA:  Aziz Yanuar Kuak Bukti Maut Pendeta Saifuddin Menista Islam

Saifuddin ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencianbermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah meningkatkan status penanganan perkara terkait pernyataan Saifuddin.

Seperti diketahui, Saifuddin meminta agar 300 ayat Al-Qur’an dihapus pada Rabu, 23 Maret 2022.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Andi Ristanto Reporter: Mia Kamila

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co