GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan bahwa siapapun orang yang dipanggil oleh lembaga antirasuah harus bersikap kooperatif.
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, pihaknya tidak memandang latar belakang sosial politik seseorang dalam memanggil saksi.
Adapun pernyataan tersebut menanggapi pernyataan kader Partai Demokrat yang tak ingin pemanggilan Andi Arief digoreng menjadi isu politik.
"Siapa pun yang dipanggil sebagai saksi, maka berkewajiban hadir memenuhi panggilan tersebut,” ujar Ali di Gedung Merah Putih, Rabu (30/3).
Pasalnya, kata Ali, semua proses sudah dijalani oleh pihak lembaga antairasuah mulai dari melakukan panggilan kepada yang bersangkutan.
“Karena hal itu merupakan bagian ketaatan terhadap proses hukum," jelas dia.
Meskipun kader Demokrat menampik adanya surat panggilan ke kediaman Andi Arief, namun Ali Fikri memastikan bahwa pihaknya telah melakukan proses tersebut.
"Tim penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan secara patut terhadap Andi pada tanggal 23 Maret 2022 ke alamat Andi yang berada di Cipulir," katanya.
Oleh sebab itu, Ali mengingatkan kepada Andi Arief untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya sebagai bagian dari ketaatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
"Kalau ada pihak yang merasa tidak ada hubungannya dengan perkara ini ataupun merasa tidak tahu silahkan kooperatif hadir dan sampaikan langsung di hadapan teman-teman tim penyidik,” kata Ali. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News