GenPI.co - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta DPR RI segera mengesahkan dua rancangan undang-undang (RUU) untuk menunjang kinerja pemberantasan korupsi.
Firli mengatakan, dua RUU untuk menunjang kinerja pemberantasan korupsi di tanah air itu hingga saat ini masih ditunggu.
"KPK memang masih berharap dan mohon dukungan kepada Komisi III DPR RI terkait dengan dua rancangan undang-undang yang sampai hari ini kami tunggu,” kata Firli dalam rapat kerja di Komisi III DPR, Rabu (30/3).
Firli kemudian menyebutkan dua RUU yang dimaksud, pertama ialah pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.
“Kedua ialah Rancangan Undang-Undang Penyadapan," kata Firli.
Terkait permintaan Firli itu, anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan memberikan jawaban.
"Untuk penyadapan dahulu Pak Firli, seingat saya dalam rapat yang lalu, seharusnya ada SOP yang disampaikan ke kami,” kata Hinca.
Hinca mengatakan, jika ada SOP, DPR akan menaikkan menjadi norma-norma baru di dalam RUU yang dimaksud.
Di sisi lain, Hinca mempertanyakan kinerja KPK jika kedua RUU tersebut telah disahkan.
“Berapa banyak lagi KPK bisa menyelamatkan uang negara? Untuk apa minta itu kalau tidak ada target tadi," kata Hinca.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News