GenPI.co - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis membongkar tarif konten kreator Dea Onlyfans dalam menyebarkan foto dan video asusila.
Menurutnya, Dea Onlyfans memang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi tidak dilakukan penahanan.
Sementara Pendapatan Dea Onlyfans dari konten-kontennya diduga untuk kebutuhan gaya hidupnya sebagai seorang mahasiswi.
"Penghasilannya dalam satu bulan lebih kurang Rp 15 juta hingga Rp 20 juta," ucap Auliansyah di Polda Metro Jaya, Selasa (29/3).
Kombes Auliansyah menjelaskan meski Dea Onlyfans tidak ditahan, penyidik tetap melakukan penyelidikan terkait konten yang diunggah. Sebab, Dea Onlyfans diduga telah menggunakan platform itu sejak tahun 2021.
"Konten ini memang sedang kami dalami, tetapi baru pemeriksaan awal dia sudah berjalan setahun ini," jelasnya.
Dalam perkara Dea Onlyfans, Auliansyah mengaku akan mengejar pelaku lain yang bisa ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya, pemain yang berada dalam konten foto dan video yang bersangkutan, polisi bisa menetapkan tersangka.
"Kami tentunya akan menambah tersangka nantinya. Sebab, di dalam UU, pemeran lain atau mendukung bisa menjadi tersangka," imbuhnya.
Adapun polisi menetapkan perkara ini masuk tindak pidana pornografi sebagaimana dalam Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU. No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU. No 11 tahun 2008 Tentang UU ITE.
Selain itu, polisi menentukan dan atau Pasal 4 Ayat 1 Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat 2 Jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 Jo Pasal 36 UU. No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News