Gugatan Partai Ummat Ditolak, Amien Rais Bisa Gigit Jari

30 Maret 2022 02:40

GenPI.co - Mahkamah Konstitus menolak Gugatan Partai Ummat soal ambang batas calon presiden atau Presidential presidential threshold. Amien Rais bisa gigit jari.

Pasalnya, Partai belum pernah mengikuti pemilu sebelumnya maka gugatan pengujian UU Pemilu tersebut ditolak.

"Mahkamah partai a quo belum dapat dinyatakan sebagai partai politik peserta pemilu sebelumnya, sehingga tidak terdapat kerugian konstitusional pemohon dalam permohonan a quo," kata Wakil Ketua MK Aswanto di Jakarta, Selasa (29).

BACA JUGA:  Pengakuan Nora Alexandra Sungguh Mengejutkan, Sebut Jerinx SID

Pada pertimbangan hukum yang disampaikan majelis hakim, berkaitan dengan kedudukan hukum partai politik dalam mengajukan permohonan pengujian ketentuan perihal ambang batas pencalonan Presiden, dan Wakil Presiden.

Pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, MK mempertimbangkan putusan perkara Nomor 74/PUUVIII/2020 tertanggal 14 Januari 2021.

BACA JUGA:  Menko Airlangga Dorong Akselerasi Pertumbuhan Green Economy

Berdasarkan pertimbangan putusan itu, maka parpol yang memiliki kedudukan hukum mengajukan permohonan pengujian norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 adalah partai politik atau gabungan partai pyang sudah pernah menjadi peserta pemilu sebelumnya.

Sedangkan Partai Ummat, dalam hal ini sebagai pemohon adalah partai politik yang baru terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

BACA JUGA:  Adam Deni Bakal Bongkar Korupsi Ahmad Sahroni, Siap-siap

Selain itu, Partai Ummat belum pernah diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), baik administrasi maupun faktual sebagaimana halnya persyaratan menjadi partai politik peserta pemilu.

Oleh karenan itu, kata Hakim Aswanti berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

"Meskipun mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan," ujarnya.

Pemohon diwakili oleh ketum Partai Ummat Ridho Rahmadi dan Sekjen Partai Ummat A. Muhajir. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co