GenPI.co - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari ikut menyoroti pernikahan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dengan Idayati, adik Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Feri, dari sisi manapun pernikahan kedua tokoh tersebut akan membangun citra konflik kepentingan antara ketua MK dengan Presiden Jokowi.
"Presiden adalah pihak yang ikut terlibat dalam pembentukan undang-undang secara langsung maupun tidak langsung," jelas Feri kepada GenPI.co, Rabu (23/3).
Selain itu, Feri juga mengatakan presiden adalah pihak yang ikut serta dalam pengujian undang-undang.
"Dia berpotensi menjadi pihak dalam perkara perselisihan atau sengketa kewenangan antar lembaga negara," ungkap Feri.
Menurut Feri, presiden juga bisa menjadi pihak dalam perkara pembubaran partai politik dan berpotensi mengintervensi pendapat DPR, jika melanggar hukum.
"Dia akan menjadi perkara dalam perselisihan hasil, terutama kalau anak atau menantunya Jokowi yang akan maju sebagai petahana dalam Pemilukada," bebernya.
Oleh sebab itu, menurut Feri, pernikahan antara adik Jokowi dan ketua MK berpotensi memiliki konflik kepentingan yang dilarang.
Meski begitu, menurut Feri, pernikahan keduanya tidak bisa dilarang lantaran setiap orang berhak membentuk keluarga dan mendapatkan keturunan.
"Kecintaan Ketua MK kepada pasangannya tentu harus mengedepankan kecintaan terhadap proses penyelenggaraan negara dengan baik," kata Feri.
Sehingga, kata Feri, proses pernikahan ini harus dijaga dan dipelihara agar marwah peradilan juga tetap baik.
"Saya tidak terbayang, jika nanti ada konflik kepentingan ketua MK dan presiden dalam pengujian undang-undang seperti IKN dan segala macamnya," ujar Feri.
Pasalnya, menurut Feri, relasi ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang membuat pihak-pihak atau publik merasa tidak nyaman pada titik tertentu dengan putusan-putusan MK di kemudian hari.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News