Bos Robot Trading Evotrade Ditangkap, Brigjen Whisnu Bongkar Ini

24 Maret 2022 06:10

GenPI.co - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan kasus robot trading bodong Evotrade.

Usai menetapkan lima tersangka sebelumnya, Brigjen Whisnu mengatakan, polisi akhirnya bisa menghentingkan langkah bos Evotrade yang buron bernama Anang Diantoko.

Menurut Brigjen Whisnu, pihaknya berhasil menangkap tersangka di Villa Grey, Jalan Dukuh Indah, Jepun Umalas, Kuta Utara, Minggu (20/3).

BACA JUGA:  Peluang di Depan Mata, Berkah 3 Shio Bikin Rezeki Mengucur Deras

"Dia sempat masuk daftar pencarian orang (DPO). Kami berhasil menangkap owner robot trading Evotrade berinisial AD," jelas Brigjen Whisnu di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/3).

Brigjen Whisnu menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka AD.

BACA JUGA:  Ramalan 3 Zodiak Hari Ini Mengejutkan, Bisa Bergelimang Harta

Menurut Brigjen Whisnu, bos Evotrade Anang Diantoko itu membawa ponsel berbagai merek, modem, kartu ATM, sepeda motor hingga uang tunai Rp1,6 juta.

"Yang bersangkutan selanjutnya ditahan di Rutan Bareskrim," tegas Brigjen Whisnu.

BACA JUGA:  Air Rebusan Serai Campur Lemon Khasiatnya Dahsyat, Cespleng

Seperti diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap investasi bodong melalui aplikasi robot trading Evotrade yang menggunakan skema Ponzi.

Dalam kasus itu, polisi menangkap enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni AD, AMA, AK, D, DES dan MS.

Perusahaan bidang penjualan aplikasi robot trading Evotrade diduga tidak memiliki izin usaha dengan KBLI 47999 dari Kementerian Perdagangan.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Ancamannya 20 tahun penjara," imbuh Brigjen Whisnu.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan Reporter: Puji Langgeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co