GenPI.co - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi blak-blakan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Adapun permintaan Prasetyo Edi Marsudi tersebut terkait kasus penyelenggaran Formula E yang tengah diusut lembaga antirasuah saat ini.
Prasetyo Edi Marsudi menilai, pemanggilan Anies Baswedan dapat memperjelas pengusutan kasus dugaan korupsi penyelenggaran balap mobil listrik yang belum menemui titik terang tersebut.
"Ya (panggil Anies, red), saya mengimbau kepada KPK untuk transparan dan akuntabel untuk permasalahan Formula E ini ya," jelas Prasetyo Edi Marsudi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (22/3).
Prasetyo Edi Marsudi mengaku kehadirannya di lembaga antirasuah untuk dikonfirmasi dan diklarifikasi terkait anggaran yang dikeluarkan Bank DKI kepada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi DKI Jakarta.
Seperti diketahui, anggaran tersebut sejumlah Rp 180 miliar. Menurutnya, KPK mendalami peminjaman yang dilakukan sebelum ada Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"(Dikonfirmasi, red) soal Rp 180 miliar, uang yang sebelum menjadi Perda APBD sudah dikeluarkan melalui Bank DKI, Dispora, itu saja," ungkap Prasetyo Edi Marsudi.
Menurutnya, DPRD melakukan pembahasan terkait rencana anggaran Pemprov DKI yang akan digunakan untuk penyelenggaraan Formula E.
Sedangkan, kata Prasetyo Edi Marsudi, teknis pembahasan anggaran dilakukan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta.
Namun, Prasetyo Edi Marsudi membeberkan, sebelum anggaran tersebut disahkan menjadi Perda APBD, Dispora justru melakukan peminjaman uang sebesar Rp 180 miliar kepada Bank DKI.
"Kami (Anggota DPRD) enggak tahu (soal peminjaman uang). Semua masalah anggaran mereka-mereka yang buat (Pemprov DKI)," ujar Prasetyo.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News