GenPI.co - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan adanya saling lapor di dalam internal Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).
Sekretaris Jenderal KNPI kubu La Ode Umar Bonte, Ahmad Fauzan melaporkan mantan Ketua Umum KNPI Fahd El Fouz Arafiq atas dugaan penganiayaan.
Kemudian, Fahd El Fouz melaporkan Ahmad Fauzan dan La Ode Umar Bonte ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pencemaran baik.
Kombes Zulpan mengatakan laporan tersebut telah diterima Polda Metro Jaya.
"Iya, sudah ada laporan polisinya. Betul jika pelapor dari KNPI," ujar Kombes Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/3).
Dia menjelaskan penyidik tengah mempelajari kasus yang dilaporkan pengurus KNPI tersebut.
"Kami sedang mendalami laporan ini," tegasnya.
Laporan dugaan penganiayaan yang dilayangkan Ahmad Fauzan teregistrasi dengan nomor LP/B/1439/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 Maret 2022.
Dalam pelaporan itu, Fauzan melaporkan Fahd El Fouz dengan pasal 333 dan atau pasal 170, dan atau pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Fahd El Fouz kepada Ahmad Fauzan dan La Ode Umar Bonte teregistrasi dengan nomor LP/B/1455/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA per tanggal 21 Maret 2022. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News