GenPI.co - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) Dodi Gazali Emil memastikan pihaknya telah melimpahkan berkas perkara hoaks alias berita bohong atas tersangka Bahar bin Smith atau Habib Bahar ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (21/3/2022).
Menurutnya, dengan pelimpahan berkas tersebut maka perkara Habib Bahar segera disidangkan.
"Telah dilaksanakan pelimpahan berkas perkara tindak pidana umum (P-31)," ungkap Dodi di Bandung, dikutip dari JPNN.com, Selasa (22/3/2022).
Selain Habib Bahar, Kejati Jabar juga telah melimpahkan berkas perkara tersangka lainnya bernama Tatan Rustandi.
Tatan merupakan pengunggah video yang berisikan penyebaran berita bohong oleh Habib Bahar.
Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE Jo. Pasal 55 Ayat (1) angka 1E KUHP.
Sedianya sidang perkara penyebaran hoaks itu bakal digelar di Kabupaten Bandung, tetapi dipindah ke PN Bandung.
Pemindahan lokasi persidangan tersebut mengacu pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 75/KMA/SK/III/2022.
Salah satu pertimbangan pemindahan lokasi sidang, antara lain situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Bandung.
Selain itu, PN Bandung juga dipandang telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tempat memeriksa dan memutus perkara pidana Bahar Smith.
Seperti diketahui, Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks pada Senin (3/1/2022) setelah menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat sekitar 9 jam.
Kemudian, Tatan Rustandi menjadi tersangka karena diduga merupakan penggugah video yang berisikan ujaran hoaks Habib Bahar.(ant/fat/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News