Menaker Ida Fauziyah Blak-blakan di DPR, Sebut Presiden Jokowi

22 Maret 2022 03:30

GenPI.co - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akhirnya mengungkapkan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sudah di tahap aspirasi.

Peraturan Menteri tersebut membahas tentang tata cara persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT).

Aspirasi itu dilakukan kepada 16 konfederasi dan koordinasi dengan kementerian dan lembaga.

BACA JUGA:  Keberuntungan Mengubah Nasib, 3 Shio Bisa Bergelimang Rezeki

"Kami terus menyempurnakan masukan dari Kementerian/Lembaga, untuk selanjutnya kami akan melakukan harmonisasi," kata Ida Fauziyah dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI, Senin (21/3).

Ida Fauziyah mengatakan tahapan tersebut merupakan penyusunan Permenaker.

BACA JUGA:  3 Zodiak Bergelimang Berkah, Rezeki Melimpah dari Segala Arah

"Ada tahapan-tahapan yang harus kami lalui untuk sampai pada Permenaker itu sendiri," jelasnya.

Selain itu, kata Ida Fauziyah, revisi Permenaker soal JHT berdasarkan arahan Presiden Jokowi.

BACA JUGA:  Air Rebusan Daun Jeruk Nipis Khasiatnya Dahsyat, Cespleng Banget

Hal itu disebabkan adanya protes dari masyarakat terutama kalangan pekerja atau buruh.

"Bapak Presiden memberikan arahan kepada kami untuk merevisi Permenaker nomor 2 tahun 2022," ungkap Ida Fauziyah.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyebut revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mencakup opsi tambahan bagi peserta untuk mencairkan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan Reporter: Mia Kamila

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co