GenPI.co - Pendeta Saifudin Ibrahim alias Abraham Ben Moses telah dilaporkan ke polisi terkait ucapannya yang meminta 300 ayat Alquran dihapus.
Polisi pun menduga terlapor tinggal di Amerika Serikat (AS). Oleh sebab itu polisi harus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Luar Negeri untuk membantu pengusutan perkara.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan laporan tersebut teregister di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Nomor: LP/B/0133/3/2022/SPKT tertanggal 18 Maret 2022.
"Terlapor saat ini ada di Amerika Serikat, maka Polri berkoordinasi juga dengan Biro Investigasi Federal," jelas Brigjen Ramadhan di Mabes Polri, Jumat (18/3).
Menurut Brigjen Ramadhan, pihaknya tengah menyelidiki kasus dugaan penistaan agama dengan pelapor RFR.
Menurutnya, penyidik akan menindak sesuai dengan pengumpulan bukti dari saudara RFR tersebut.
"Dittisiber Polri telah menyelidiki terkait dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA, yang diduga dilakukan SI alias AB," ungkapnya.
Seperti diketahui, Saifudin Ibrahim diduga menghina Islam lantaran meminta Menteri Agama menghapus 300 ayat Al-Qur'an dalam sebuah video YouTube miliknya.
Selain itu, Saifudin juga meminta Menteri Agama untuk merivisi kurikulum madrasah dan pesantren karena melahirkan orang radikal.
Melalui YouTube Saifudin Ibrahim, dia mengatakan ucapannya itu bukan untuk menjadi viral, melainkan guna membela agama Kristen.
"Saya masuk Kristen untuk membela orang Kristen, untuk membela kesulitan hidup mereka. Kalau saya mencari keuangan atau nama tenar, saya tidak perlu masuk Kristen," kata Saifudin. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News