GenPI.co - Politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera menilai vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kepada Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin sudah adil.
Sebelumnya, kedua anggota Polri itu didakwa melakukan pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) terhadap enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI).
"Hakim sudah adil sampai pada kesimpulan bahwa para terdakwa tidak bersalah dan majelis hakim berwenang untuk memutuskan itu," tegas Kapitra, dikutip dari JPNN.com, Sabtu (19/3/2022).
Mantan pengacara pendakwah Ustaz Abdul Somad itu menerangkan jika jaksa penuntut umum tak mau menerima vonis tersebut maka masih bisa upaya hukum lain.
Kapitra lantas menyarankan kejaksaan sebagai pihak yang mendakwa dan menuntut kedua terdakwa bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI.
"Bisa (banding, red) ke pengadilan yang lebih tinggi atau belum puas lagi ada Mahkamah Agung. Itu proses kebenaran yang dilindungi undang-undang," tuturnya.
Seperti diketahui, PN Jaksel pada persidangan Jumat (18/3/2022) memastikan Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama.
Bahkan, hingga mengakibatkan enam laskar FPI meninggal dunia.
Namun, majelis hakim menganggap kedua terdakwa itu tidak dapat dijatuhi hukuman.
Sebab, ada pembenaran dan alasan untuk memaafkan tindakan dua anggota Polda Metro Jaya itu.(mcr8/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News