GenPI.co - Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar menyindir Luhut Binsar Pandjaitan dan polisi usai menjadi tersangka bersama Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.
Menurutnya, Luhut Binsar Pandjaitan dan polisi bisa memproses hukum mereka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Namun, Luhut dan polisi tidak bisa memenjarakan kebenaran yang disuarakannya.
"Kebenaran tidak bisa dipenjara," kata Haris, dikutip dari JPNN.com, Sabtu (19/3/2022).
Aktivis HAM itu mengingatkan gagasan yang dibicarakan dalam kanalnya di YouTube, merujuk pada riset sejumlah organisasi masyarakat sipil.
Di sisi lain, penetapan status tersangka ini dianggap sebagai fasilitas negara yang diberikan kepadanya ketika mengungkap sebuah fakta.
Dia menambahkan fakta itu seperti konflik kepentingan seseorang sebagai pebisnis dan pejabat publik.
Fakta kedua, masalah yang terus terjadi di Papua, yang secara praktik terjadi merujuk dengan situasi di Intan Jaya.
Haris lantas mendesak negara lebih baik mengurus soal Papua ketimbang memidanakan dirinya dan Fatia.
"Daripada negara sibuk memidanakan kami, lebih baik urus Papua, dan saat ini situasi buruk di Intan Jaya terus terjadi," ungkapnya.
Seperti diketahui, Haris dan Fatia baru ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.
Rencananya, Haris dan Fatia akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (21/3/2022).(tan/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News