Soal Vonis Bebas 2 Polisi Penembak 4 Laskar FPI, Respons IPW Top

19 Maret 2022 22:30

GenPI.co - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis bebas Fikri Ramadhan dan M Yusmin Ohorella.

Kedua orang itu merupakan polisi yang menembak empat laskar FPI pada Jumat, 18 Maret 2022.

Alhasil, vonis bebas itu menimbulkan berbagai pro dan kontra dari banyak kalangan.

BACA JUGA:  Saksi Ahli Beber Pertemuan dengan Munarman FPI, Sebut Amien Rais

Hal itu pun mendapatkan respons dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

Sugeng mengatakan, sudah ada putusan dan harus diterima berbagai pihak.

BACA JUGA:  Eks Pentolan FPI Sentil Jokowi Ritual Kendi Nusantara, Menohok

"Putusan tersebut harus dihormati semua pihak," katanya kepada GenPI.co, Sabtu (19/03).

Dia mengatakan, ketidaksetujuan atas putusan itu hanya dapat disalurkan melalui Jaksa.

"Jaksa sebagai pihak yang mewakili masyarakat dan korban harus mengajukan kasasi atas putusan bebas tersebut," ujarnya.

Sugeng menambahkan, dalam putusan bebas tersebut dinyatakan bahwa terbukti terdakwa 2 anggota polisi melakukan penembakan hingga tewas 2 anggota FPI yg sudah ditangkap dan penguasaan petugas.

Akan tetapi, terjadi perlawanan dari kedua anggota FPI hingga akhirnya ditembak. 

"Hal ini mengindikasikan ada masalah profesionalisme anggota yang harus diperbaiki oleh pimpinan Polri terkait protap penangkapan dan pengamanan" ujarnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co