Ahli Bahasa Bongkar Ferdinand Hutahaean, Terkuak Luka Orang Lain

16 Maret 2022 08:20

GenPI.co - Persidangan terdakwa Ferdinand Hutahaean disebut menanamkan luka batin terhadap pemeluk dua agama dalam cuitan Allahmu lemah, Allahku kuat.

Saksi ahli bahasa Andika Dutha Bachari menilai Ferdinand Hutahaean telah tanamkan luka terkait cuitannya, sehingga membuat gaduh masyarakat.

"Saya melihat adanya daya luka terhadap orang lain karena dia (Ferdinand,red) tegaskan garis lurus aku dan kamu itu berbeda," jelas Andika dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (15/3).

BACA JUGA:  Air Rebusan Biji Kelor Campur Madu Khasiatnya Dahsyat, Wow Banget

Andika menjelaskan dalam cuitan tersebut jelas terbukti adanya perbedaan antara Allahku dan Allahmu.

Menurutnya, buntut dari cuitan tersebut telah menyinggung dua agama kepercayaan masyarakat, yakni Islam dan Kristen.

BACA JUGA:  Air Rebusan Daun Jeruk Nipis Khasiatnya Dahsyat, Cespleng Banget

"Jadi, saya lihat pembandingan ini menimbulkan luka kepada umat beragama Islam dan Kristen. Sebab, setahu saya yang menyebut Allah itu ada di dua agama tersebut," ungkapnya.

Sementara itu, Andika menekankan tidak bisa membuktikan kebohongan dalam cuitan Ferdinand Hutahaean.

BACA JUGA:  Air Rebusan Serai Campur Lemon Khasiatnya Dahsyat, Cespleng

Sebab, kata Andika, kebohongan itu sulit untuk dibuktikan bila hanya dari teks.

"Saya tidak tahu bohong atau tidak. Namun, saya sekadar tahu cuitan ini melukai masyarakat sehingga timbul kegaduhan," jelasnya.

Seperti diketahui, Ferdinand Hutahaean didakwa tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan menimbulkan keonaran.

Mantan politikus Partai Demokrat itu didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946,

tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) atau Pasal 156a huruf a dan/atau Pasal 156 KUHP. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan Reporter: Puji Langgeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co