Direktur Indo Barometer: Kasih Kesempatan Presiden 3 Periode

16 Maret 2022 03:30

GenPI.co - Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari blak-blakan menolak wacana penundaan Pemilu 2024.

Qodari lebih mengusulkan amendemen UUD 1945 dengan memasukkan ketentuan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

"Saya orang yang tidak setuju dengan penundaan pemilu," tegas Qodari di kawasan Parlemen, Jakarta, Selasa (15/3).

BACA JUGA:  Air Rebusan Daun Jeruk Nipis Khasiatnya Dahsyat, Cespleng Banget

Menurut Qodari, penundaan Pemilu 2024 tidak ada pasal yang menuliskan.

"Kalau amendemen, kenapa mundur pemilu? Lebih baik kasih kesempatan presiden tiga periode," jelas Qodari.

BACA JUGA:  Air Rebusan Daun Bawang Campur Madu Khasiatnya Dahsyat, Cespleng

Qodari menilai Pasal 7 UUD 1945 hanya perlu mengubah satu kata.

"Adapun bunyi pasal tersebut, yakni presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan," kata Qodari.

BACA JUGA:  Air Rebusan Serai Campur Lemon Khasiatnya Dahsyat, Cespleng

Menurut Qodari, kata "satu" diubah menjadi "dua". Sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama.

"Hanya untuk satu kali masa jabatan diubah menjadi, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk dua kali masa jabatan," jelas Qodari.

Qodari juga menyinggung soal urgensi amendemen UUD 1945. Menurut Qodari, konstitusi sudah selayaknya mengalami amendemen.

"Sudah hampir seperempat abad," Kata Qodari.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan Reporter: Mia Kamila

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co