GenPI.co - Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari blak-blakan menolak wacana penundaan Pemilu 2024.
Qodari lebih mengusulkan amendemen UUD 1945 dengan memasukkan ketentuan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
"Saya orang yang tidak setuju dengan penundaan pemilu," tegas Qodari di kawasan Parlemen, Jakarta, Selasa (15/3).
Menurut Qodari, penundaan Pemilu 2024 tidak ada pasal yang menuliskan.
"Kalau amendemen, kenapa mundur pemilu? Lebih baik kasih kesempatan presiden tiga periode," jelas Qodari.
Qodari menilai Pasal 7 UUD 1945 hanya perlu mengubah satu kata.
"Adapun bunyi pasal tersebut, yakni presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan," kata Qodari.
Menurut Qodari, kata "satu" diubah menjadi "dua". Sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama.
"Hanya untuk satu kali masa jabatan diubah menjadi, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk dua kali masa jabatan," jelas Qodari.
Qodari juga menyinggung soal urgensi amendemen UUD 1945. Menurut Qodari, konstitusi sudah selayaknya mengalami amendemen.
"Sudah hampir seperempat abad," Kata Qodari.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News