GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Direktur PT Minarak Brantas Gas Adika Nuraga Bakrie mangkir dari panggilan penyidik lembaga antirasuah.
Meski begitu, Ali mengatakan bahwa anak dari Nirwan Bakrie itu telah meminta KPK untuk mengatur penjadwal ulang dalam pemeriksaannya.
"Yang bersangkutan (Adika Nuraga Bakrie, red) tidak hadir. Akan tetapi dia sudah mengonfrmasi kepada tim penyidik KPK untuk dilakukan penjadwalan ulang,” ujar Ali di Gedung Merah Putih, Selasa (15/3).
Menurut dia, pihaknya akan segera mengatur jadwal ulang untuk memriksa Andika agar kasus tersebut terang benderang.
“Tentu kami nanti akan jadwal ulang pemanggilan ini," kata Ali.
Meski begitu, Ali tak memberikan informasi detail terkait apa saja yang akan didalami oleh lembaga antirasuah kepada Andika.
Namun demikian, Ali mengatakan bahwa hari ini pihaknya memeriksa dua pegawai PT Indosat Tbk bernama Riny Kusumawaty dan Miftah Agustini dalam kasus ini.
"Saksi dikonfirmasi terkait dugaan adanya berbagai aliran sejumlah uang yang diterima oleh pihak terkait dengan perkara ini,” katanya.
Seperti diketahui, sebelumnya KPK telah memproses terpidana Saiful Ilah yang merupakan sosok penerima suap dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menyatakan Saiful Ilah terbukti bersalah dan divonis tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Dia dinyatakan telah menerima suap dari kontraktor untuk pembangunan infastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo senilai Rp 600 juta. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News