GenPI.co - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman menegaskan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi secara pribadi terpisah dengan kuasa hukum.
Pasalnya, Munarman menilai tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) kurang serius, sehingga akan ajukan pembelaan sendiri.
Seperti diketahui, Munarman dituntut delapan tahun penjara oleh JPU atas perkara dugaan tindak pidana terorisme.
Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme di sejumlah tempat dan dilakukan secara sengaja.
Jaksa menilai Munarman melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga bertujuan menimbulkan teror secara luas dan membuat pemufakatan jahat.
Awalnya, hakim meminta tanggapan Munarman atas tuntutan yang diterima eks pentolan FPI itu.
"Apa terdakwa ajukan pembelaan sendiri atau melalui penasihat hukum?" tanya ketua majelis hakim dalam ruang sidang, Senin (14/3).
Munarman lalu menjawab akan mengajukan pembelaan secara pribadi atas tuntutan yang diterimanya.
"Karena tuntutannya kurang serius, jadi saya akan ajukan pembelaan sendiri," tegas Munarman.
Sayangnya, Munarman tidak menjelaskan secara detail maksud dari pernyataannya.
Menanggapi pernyataan Munarman, majelis hakim pun mengagendakan sidang pembacaan pleidoi tersebut pada Senin (21/3).(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News