GenPI.co - Peneliti Politik Saiful Mujani memprediksi peta politik di dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) melakukan amandemen konstitusi terkait perpanjangan masa jabatan presiden.
Menurut Saiful, syarat normatif untuk melakukan amandemen adalah 1/3 anggota MPR mengajukan wacana tersebut secara tertulis dengan alasan yang baik.
“Sebagaimana diatur UUD 1945, sebanyak 237 anggota MPR atau sepertiganya yang harus mengajukan wacana amandemen, tentunya dengan alasan,” ujarnya dalam diskusi “Amandemen untuk Penundaan Pemilu”, Kamis (10/3).
Setelah itu, wacana tersebut harus disepakati oleh 2/3 anggota MPR untuk dibahas lebih lanjut.
“Keputusan amandemen itu harus didukung oleh mayoritas mutlak atau 50 persen plus satu anggota MPR,” ungkapnya.
Saiful menilai amandemen konstitusi tidak memenuhi syarat-syarat normatif.
Pasalnya, yang mendukung penundaan pemilu baru Golkar dengan anggota sekitar 12 persen dari total populasi MPR, PKB 8,2 persen, dan PAN 6,2 persen.
“Jumlah keseluruhan pendukung wacana tersebut hanya 26,3 persen,” tuturnya.
Sementara itu, yang menolak adalah PDIP dengan 18 persen populasi anggota MPR, Nasdem 8,3 persen, Demokrat 7,6 persen dan PKS 7 persen.
“Pihak yang menolak kurang lebih 40,9 persen anggota MPR,” paparnya.
Partai politik yang masih belum diketahui sikapnya adalah Gerindra dan PPP. Jika ditambah dengan anggota DPD, jumlah yang belum jelas sikapnya adalah 32,8 persen.
Namun, jika Gerindra dan PPP setuju untuk melakukan proses amandemen, suara mereka juga belum cukup.
“Sebab, untuk melakukan proses pembahasan amandemen harus dihadiri oleh 2/3 anggota MPR,” kata Saiful Mujani. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News