GenPI.co - Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid buka suara soal wacana penundaan Pemilu 2024 yang digaungkan pihaknya.
Menurutnya, penundaan pemilu tak serta merta menambah masa jabatan presiden.
Dia menjelaskan, penundaan pemilu seharusnnya diatur dalam konstitusi.
“Jadi, penundaan ini bukan berati presiden tidak dibatasi jabatan periodenya, tetap lima tahun,” kata Jazilul Fawaid di DPR RI, Kamis (10/3).
Meski Peilu 2024 ditunda, ia menegaskan masa jabatan presiden akan tetap dibatasi lima tahun sekali.
“Namun, kalau ada sesuatu yang darurat dan genting secara nasional, boleh, lah, ditunda, ya, namanya ditunda tidak mungkin lima tahun lagi,” ungkapnya.
Wakil ketua MPR RI itu mengatakan selama ini aturan penundaan pemilu tidak tercantum dalam konstitusi.
Oleh sebab itu PKB mengusulkan penundaan pemilu tersebut dicantumkan dalam konstitusi melalui amendemen UUD 1945.
“Itu semua tidak ada aturannya, misalkan di dalam konstitusi, apakah boleh penundaan tiga tahun, dua tahun, atau setahun, kan nggak ada penjelasan itu,” bebernya.
Politikus PKB itu mengatakan pihaknya akan duduk bersama para pengamat dan pakar untuk membahas perubahan konstitusi tersebut.
“Apakah itu perlu diteruskan sampai pada pembahasan amendemen atau tidak,” ucap Jazilul.
Sementara itu, Jazilul mengaku belum ada wacana soal perhitungan berapa lama pemilu bisa ditunda.
“Yang penting kita punya pintu masuk dulu melalui konstitusi,” pungkasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News