GenPI.co - Badan Reserse Kriminal Polri resmi menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka.
Setelah melakukan pemeriksaan selama hampir 13 jam, Doni terjerat pasal berlapis dengan Undang-Undang ITE, KUHP dan pencucian uang.
Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengungkapkan Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka terhitung usai pemeriksaan.
"Terkait malam ini akan ditahan," jelas Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3) malam.
Selama berjam-jam pemeriksaan, Doni dicecar 90 pertanyaan dan gelar perkara terkait hal tersebut.
"Melihat sangkaan terhadap yang bersangkutan, dijerat beberapa pasal secara berlapis," lanjutnnya.
Ahmad Ramadhan juga mengatakan afiliator aplikasi binary option Quotex tersebut mengakui kesalahannya.
"Sangat kooperatif, yang bersangkutan mengakui apa yang diperbuat, dan memberikan penjelasan dengan lancar," katanya.
Crazy Rich Bandung tersebut dikenakan pasal berlapis yang memengaruhi masa hukumannya, mulai dari Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.
Selanjutnya, pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, hingga Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
Selain itu, beberapa aset pribadi Doni juga disita oleh pihak polisi untuk menjadi barang bukti kasus tersebut. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News