GenPI.co - Kuasa hukum Olivia Nathania, Andy Mulia Siregar mengungkap kejanggalan dari persidangan lanjutan kasus dugaan CPNS bodong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurutnya, jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa membuktikan berkas penyelidikan soal berapa jumlah SK palsu yang dibuat saksi Fiky Muliandhany alias Kiki.
Sebelumnya dalam persidangan itu dihadirkan enam saksi, yang mana dua di antaranya datang langsung, sementara lainnya melalui virtual.
"Dari keterangan saksi Kiki tidak jelas berapa jumlah SK yang palsu. Sebab, Kiki hanya mengatakan ada 11 yang dibuat, sementara dari barang bukti ada 38," ujar Andy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/3).
Andy menduga jaksa tidak mampu membuktikan bukti yang ada terkait berapa jumlah SK yang palus.
Oleh karena itu, dia merasa berkas barang bukti yang ada tidak bisa membuktikan apa pun.
"Kami duga jaksa nggak bisa membuktikan berapa jumlah surat yang palsu. Jadi, ini terlihat tidak terbukti," jelasnya.
Selain itu, Andy mengaku kliennya telah membayar uang sebesar Rp 600 juta kepada pelapor Agustin.
Menurutnya, jika ada yang menyebutkan kerugian hingga miliaran rupiah, itu tidak benar.
"Olivia ini sudah bayar Rp 600 juta kepada Agustin. Jadi, kalau sampai miliar, itu halu saja," tegasnya.
Seperti diketahui, aksi pidana CPNS bodong yang dilakukan Olivia dengan tersangka lainnya ini diduga merugikan sebanyak 225 korban dengan total Rp 9,7 miliar. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News