Saksi Ahli Beber Pertemuan dengan Munarman FPI, Sebut Amien Rais

08 Maret 2022 08:20

GenPI.co - Sidang Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam alias FPI Munarman terkait kasus tindak pidana terorisme kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (7/3).

Agenda persidangan tersebut masih sama dengan minggu lalu, yaitu pemeriksaan saksi ahli meringankan dari kubu terdakwa.

Menurut pantauan GenPI.co, sidang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dan diselenggarakan secara tertutup.

BACA JUGA:  Air Rebusan Daun Jeruk Nipis Khasiatnya Dahsyat, Cespleng Banget

Awak media hanya boleh meliput di luar gedung persidangan dengan disediakan dua buah pengeras suara.

Dalam persidangan, hakim menyebutkan nama empat saksi ahli yang dihadirkan hari ini, termasuk Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhyiddin Junaidi.

BACA JUGA:  Air Rebusan Daun Bawang Campur Madu Khasiatnya Dahsyat, Cespleng

Muhyiddin dihadirkan dalam persidangan sebagai ahli agama dan hubungan internasional.

"Pekerjaan saya guru agama. Saya juga ahli agama dan Hubungan Internasional. Sekarang di Dewan Pertimbangan MUI pusat," kata Muhyiddin di ruang sidang.

BACA JUGA:  Air Rebusan Serai Campur Lemon Khasiatnya Dahsyat, Cespleng

Tiga saksi ahli lain yang hadir hari ini adalah ahli hukum pidana Muzakkir, pakar teori hukum Abdul Chair, serta pakar kriminologi Heru Susetyo.

Dalam persidangan itu, saksi Ahli Muhyiddin Junaidi (MJ) mengungkapkan percakapan terakhirnya dengan eks Sekretaris Umum FPI Munarman, seminggu sebelum ditangkap Tim Densus 88 Antiteror.

Saksi Ahli MJ mengaku mencoba untuk tabayyun, tetapi tak memiliki waktu karena seminggu kemudian Munarman ditangkap.

Seperti diketahui, Saksi Ahli MJ juga tergabung dalam Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Laskar FPI bersama dengan Munarman.

Saksi Ahli MJ lalu menceritakan bahwa dia bertemu dengan Munarman di rumah Mantan Ketua Umum PAN Amien Rais pada 2021 untuk rapat TP3 Laskar FPI.

"Saat itu, Munarman mengatakan 'Bagaimana ya kami diancam, kami tak boleh lagi melakukan pengusutan dan pemantauan TP3. Saya sudah diingatkan jangan lakukan, kalau tidak taruhannya nyawa'," ungkapnya.

Mendengar pernyataan itu, Saksi Ahli MJ ingin mempercayai apa yang dikatakan oleh Munarman.

"Sebagai orang beriman, saya percaya, tetapi saya tidak memiliki waktu untuk melakukan tabayyun, karena satu minggu setelah itu Beliau ditangkap dan saya tak bertemu lagi," katanya.

Seperti diketahui, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme secara sengaja di sejumlah tempat dan dilakukan secara sengaja.

Jaksa menyebut Munarman telah terlibat dalam tindakan terorisme akibat menghadiri agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari serta 5 April 2015.

Atas perbuatannya, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018, tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co