Saksi Ahli Nilai UU Nomor 5 Tahun 2018 Tidak Bisa Jerat Munarman

07 Maret 2022 17:40

GenPI.co - Saksi Ahli Pidana M menegaskan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tak bisa digunakan menjerat Eks Sekretaris Umum FPI Munarman.

Hal tersebut disampaikan Saksi Ahli Pidama M dalam kesaksian di sidang lanjutan kasus dugaan terorisme yang diselenggarakan di PN Jakarta Timur, Senin (7/3). M dihadirkan kubu Munarman sebagai saksi meringankan.

Munarman selaku terdakwa dalam sidang kasus tindak pidana terorisme bertanya kepada Saksi Ahli Pidana M terkait larangan gerakan ISIS di Indonesia.

BACA JUGA:  Massa PA 212 Minta Yaqut Dipecat, Polda Metro Beri Warning

Pertanyaan itu didasari oleh wawancara M dengan BBC Indonesia dalam artikel berjudul "Pakar hukum: Pendukung ideologi ISIS tidak bisa diadili" yang terbit pada 24 Maret 2015.

Dalam artikel tersebut, Saksi M menyebutkan bahwa di Indonesia pada saat itu tidak punya kaidah hukum yang melarang mendukung ideologi-ideologi lainnya kecuali ideologi komunisme.

BACA JUGA:  Pentolan 212 Ogah Dialog dengan Menag Gus Yaqut

"Berarti pada saat itu, orang yang mendukung ISIS tidak bisa dipidana?" tanya Munarman dalam persidangan

Saksi M pun menegaskan bahwa pendukung ISIS tak bisa dipidana, karena aturan terkait hal tersebut baru dikeluarkan pada 2018 melalui UU Nomor 5 Tahun 2018.

BACA JUGA:  PA 212 Minta Menag Yaqut Dipecat, Niat Novel Bamukmin Terbongkar

"Iya (tidak bisa), pada saat itu. Kecuali saat 2018," jawab M.

Merespons Saksi M, Munarman kembali bertanya apakah UU Nomor 5/2018 bisa digunakan untuk menjerat suatu peristiwa yang terjadi pada 2015.

"Apakah bisa paradigma atau cara pandang yang digunakan oleh Undang-Undang baru diterapkan pada 2018 ditarik mundur pada satu peristiwa yang pada saat itu belum ada aturan hukumnya?" tanya Munarman.

Saksi M menilai peraturan tersebut tak bisa diterapkan, karena alasan pertimbangan legalitas.

"Tidak bisa, itu namanya pertimbangan azaz legalitas," jawab M.

Seperti diketahui, Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Jaksa menyebut Munarman telah terlibat dalam tindakan terorisme akibat menghadiri agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari serta 5 April 2015.

Atas perkara ini, Munarman didakwa melanggar Undang Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co