GenPI.co - Ketua Bidang Organisasi PA 212 Kiai Haji Abdul Qohar Qodsy mengatakan UUD 1945 dan KUHP sudah mengatur konsekuensi hukum bagi siapa pun yang menista agama.
Menurut dia, masalah azan sudah jelas mengandung ayat suci Alquran.
"Tidak sekadar hadis saja, tetapi dilihat juga surah Al-Maidah ayat 58 telah tegas dan lugas memiliki arti 'jika kalian panggil orang-orang untuk melaksanakan salat'," kata Abdul di depan kantor Kemenag, Jumat (4/3).
Abdul menegaskan azan memang perintah langsung dari Allah. Dirinya pun tidak terima azan dibandingkan dengan gonggongan anjing.
"Layak dihukum tidak? Kalau tidak dihukum, penegak hukum pintar atau bo**h?" ujar Abdul.
Abdul lantas membacakan lima pernyataan sikap ormas-ormas Islam yang terdiri dari PA 212, GNPF-U, dan FPI.
Pertama, mengecam keras pernyataan dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang dianggap melecehkan dan merendahkan panggilan azan.
Kedua, meminta Gus Yaqut untuk melakukan tobat nasuha dan syahadat ulang.
Ketiga, berdasarkan hasil ijtimak Komisi Fatwa MUI pada 2021, merendahkan azan termasuk penodaan agama Islam.
Keempat, menuntut kepolisian serius serta profesional memproses dugaan tindak pidana penodaan agama yang dilakukan Yaqut.
Kelima, meminta seluruh umat Islam Indonesia bersiap dan mengerahkan daya secara konstitusional untuk menuntut proses hukum terhadap penista agama demi tegaknya supremasi hukum. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News