GenPI.co - Penasihat hukum Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi, Tito Hananta memastikan kliennya siap mengembalikan uang hasil korupsi.
"Iya, klien kami juga mau mengembalikan uang yang diterima," ujar dia saat ditemui GenPI.co, Jumat (4/3/2022).
Tito menerangkan klienya menghormati seluruh proses rangkaian pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pemeriksaan kepada tersangka Rahmat Effendi dan Wahyudin berjalan dengan baik, bersikap koperatif, da menghormati KPK," jelasnya.
Saat ini beberapa berkas pihak pemberi atau penyuap sudah lengkap (P-21) dan akan segera menjalani persidangan.
Tito juga mengonfirmasi terkait pertanyaan yang dilontarkan oleh tim penyidik KPK kepada Rahmat Effendi.
Menurutnya, Wali Kota Bekasi nonaktif tersebut hanya diberitahu soal perpanjangan masa penahanan hinga awal April 2022.
"Yang jelas Rahmat Effendi kooperatif dan mau mengembalikan uang yang diterimanya. Kami berharap persidangan berjalan dengan baik nantinya. Untuk detail berapa yang dikembalikan, silakan tanya kepada bapak Jubir," tutur dia.
Seperti diketahui, Rahmat Effendi merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News