Bahaya, Butuh 50 Kursi Lagi di DPR Wujudkan Usul Penundaan Pemilu

04 Maret 2022 14:24

GenPI.co - Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando EMaS mengatakan butuh 50 kursi lagi di DPR untuk mewujudkan usul penundaan Pemilu 2024.

Fernando menyatakan untuk melakukan penundaan pemilu diperlukan perubahan UUD 1945 pasal 22 E.

Di pasal itu telah diatur bahwa pemilu wajib dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

BACA JUGA:  Pakar Sentil Isu Penundaan Pemilu 2024: Tak Produktif Bagi Jokowi

Fernando menuturkan syarat melakukan amandemen UUD 1945 ialah harus diajukan 1/3 dari 711 anggota MPR atau setara dengan 237 anggota MPR.

Adapun sampai saat ini ada tiga partai yang setuju penundaan, yakni PKB, Golkar, dan PAN.

BACA JUGA:  7 Organisasi Tegas Tolak Penundaan Pemilu 2024, Bikin Petisi Ini

"Ketiga partai yang menyuarakan penundaan pemilu ini hanya memiliki 187 kursi," kata Fernando kepada GenPI.co, Jumat (4/3).

Alhasil, Fernando menyebut masih dibutuhkan dukungan dari 50 anggota MPR di luar anggota dari ketiga partai tersebut.

BACA JUGA:  Saiful Mujani: Argumen Penundaan Pemilu 2024 Mirip Alasan Orba

Menurut dia, jumlah kekurangan ini cukup banyak sebelum akhirnya mencapai persyaratan minimal saat mengajukan usulan amandemen UUD 1945.

"Kalau berharap dukungan dari partai politik lain, sepertinya sudah tidak mungkin," ujarnya.

Jika berharap dukungan dari anggota DPD, Fernando pun memperkirakan itu juga sangat sulit terjadi.

Oleh karena itu, Fernando memprediksi usulan dari PKB, Golkar, dan PAN tidak akan terealisasi. Apalagi, sebentar lagi sudah akan memasuki tahapan Pemilu 2024.

"Sepertinya Golkar, PKB, dan PAN akan mendapatkan hukuman dari masyarakat yang membuat suara partai mereka akan makin turun pada Pemilu 2024," ucapnya.

Sebagai informasi, tiga partai yang mendukung penundaan pemilu memiliki jumlah suara sebagai berikut: Golkar 85 kursi, PKB 58 kursi, dan PAN 44 kursi.

Adapun kelompok yang sampai saat ini menolak memiliki jumlah suara sebagai berikut: PDIP 128 kursi, Gerindra 78 kursi, NasDem 59 kursi, Demokrat 54 kursi, dan PKS 50 kursi.

Sementara itu, PPP yang memiliki 19 kursi di parlemen belum menunjukkan posisinya di dalam isu tersebut. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ranto Rajagukguk Reporter: Chelsea Venda

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co