GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum merampungkan telaah data laporan yang disampaikan oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun.
Seperti diketahui, laporan tersebut terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan dua anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, aduan tersebut masih diproses di Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.
"Prosesnya masih di Pengaduan Masyarakat, belum masuk ke penindakan sebagaimana yang disampaikan tadi oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Rabu (2/3).
Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya membutuhkan waktu lama untuk menelaah dan memverifikasi setiap laporan masyarakat.
"Tentu perkembangan mengenai ini akan disampaikan karena memang butuh waktu dan proses di Dumas untuk verifikasi data telaahan," tuturnya.
Menurut Ali Fikri, ke depannya KPK akan meminta Ubedilah Badrun untuk melengkapi laporan terhadap Gibran dan Kaesang tersebut.
"Tentu, apakah pihak pelapor nanti bisa melengkapi laporannya dan bisa kemudian mendiskusikan lebih lanjut dengan petugas di pengaduan masyarakat," kata Ali Fikri.
Sebelumnya, Ubedilah Badrun melaporkan dua anak Jokowi ke KPK atas dugaan tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan KKN.
Dalam laporan ke KPK tersebut, Ubedilah Badrun juga mengaku membawa bukti-bukti data perusahaan serta pemberitaan terkait adanya pemberian penyertaan modal dari sebuah perusahaan, yakni Ventura.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News