GenPI.co - Anggota Komisi II DPR RI Riyanta buka suara soal wacana penundaan Pemilu 2024.
Ia pun menegaskan bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 tak mungkin ditunda.
“Gak mungkin Pemilu 2024 ditunda,” ucapnya kepada GenPI.co, Kamis (3/3).
Riyanta menjelaskan pelaksanaan pemilu sudah diatur dalam UUD 1945, sehingga tidak mungkin ditunda.
“Karena sudah diatur di UUD 45, bahwa pemilu itu dilaksanakan 5 tahunan sekali,” bebernya.
Selain itu, politikus PDI Perjuangan itu juga mengatakan bahwa penentuan jadwal pemilu sudah disepakati, yakni pada 14 Februari 2024.
“Pemilu 2024 sudah disepakati antara DPR RI dan pemerintah,” ucap Riyanta.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengusulkan agar Pemilu 2024 ditunda.
Cak Imin beralasan ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19 belum pulih sepenuhnya, sehingga penyelenggaraan Pemilu 2024 berpotensi menimbulkan konflik.
Usulan itu kemudian disambut oleh partai politik lainnya, yakni Partai Golkar dan Partai Amanat Nasional (PAN). (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News