GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik alias e-KTP.
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, pihaknya akan melakukan pendalaman terkait pelaksanaan tender pengadaan e-KTP yang dimenangkan oleh Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.
Ali Fikri juga mengatakan bahwa pendalaman tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK lewat empat orang saksi yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Tiga orang merupakan PNS Sekretariat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, yaitu Achmad Purwanto, Kusmihardi, dan Endah Lestari.
Selain itu, seorang saksi lainnya, yakni pensiunan PNS Kemendagri bernama Teguh Widiyanto.
"Seluruh saksi dikonfirmasi terkait dengan proses dilaksanakannya tender pengadaan eKTP dan penentuan perusahaan tersangka Paulus Tannos," jelas Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Rabu (2/3).
Selain itu, Ali Fikri juga mengatakan bahwa KPK sudah menahan dua orang tersangka terkait pengembangan kasus korupsi pengadaan e-KTP belum lama ini.
Keduanya adalah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhy Wijaya dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Husni Fahmi.
"Iya, jadi pendalaman terhadap 4 orang saksi untuk Paulus sebagai salah satu yang memenangkan tender dimaksud," kata Ali Fikri.
Seperti diketahui, dalam perkara ini, KPK sudah memproses delapan orang dalam kasus dengan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp 2,3 triliun.
Beberapa nama di antaranya adalah mantan Ketua DPR RI Setya Novanto serta dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
Kemudian, pengusaha Made Oka Masagung, mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, pengusaha Andi Naragong, dan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News