GenPI.co - Pihak PT Hutama Karya datang ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK hari Selasa, (1/3) kemarin.
Adapun kedatangan pihak tersebut dalam rangka mengembalikan kerugian negara sebesar Rp.40,8 miliar.
Menurut Plt Juru Bicara KPK, hal tersebut terkait kasus korupsi pembangunan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2011.
Ali mengatakan, mekanisme pengembalian uang telah disampaikan penyidik kepada para saksi yang datang.
Para saksi tersebut, yakni Direktur Utama PT Hutama Karya Budi Harto dan Direktur Keuangan PT Hutama Karya Hilda Savitri.
"Tim penyidik sudah menjelaskan kepada keduanya terkait adanya kewajiban PT Hutama Karya dan tata caranya," ujar Ali di kantor KPK, Selasa.
"Selain itu, penyidik juga menjelaskan tahapan pembayaran pengembalian atas kerugian negara dalam perkara korupsi pembangunan kampus IPDN tahun 2011 sejumlah sekitar Rp 40,8 miliar," lanjutnya.
Lembaga antirasuah juga mengapresiasi kehadiran pihak PT Hutama Karya yang kooperatif untuk hadir di KPK.
Menurut Ali, kedatangan kedua sosok tersebut merupakan upaya optimalisasi asset recovery dan pemulihan kerugian keuangan negara akibat korupsi.
"Kami juga berharap pihak-pihak lain yang turut diuntungkan dan diperkaya sebagaimana putusan pengadilan dalam perkara korupsi ini kooperatif mengembalikan kepada kas negara melalui KPK," tandas Ali.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News