GenPI.co - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan akan mencabut status tersangka Nurhayati.
Seperti diketahui, Nurhayati ditetapkan menjadi tersangka setelah membantu mengungkap dugaan korupsi dana desa yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Citemu, Cirebon, Jawa Barat, Supriyadi.
"Akan menghentikan perkara ini, penetapan tersangka (Nurhayati, red)," jelas Mahfud MD di Jakarta, Minggu (27/2).
Mahfud MD mengaku telah berkomunikasi dengan Polri dan Kejaksaan terkait perubahan status Nurhayati.
Mahfud MD juga sudah menyampaikan kepada Kabareskrim supaya langkah status Nurhayati segera dipulihkan.
Sementara itu, Mahfud MD memastikan bahwa status Kades Citemu Supriyadi tetap menjadi tersangka.
"Kepala desanya tetap tersangka karena dilaporkan dan punya alat bukti yang cukup," kata Mahfud MD.
Di sisi lain, Mahfud menyatakan bahwa penetapan Nurhayati sebagai tersangka itu membuat masyarakat takut untuk melaporkan dugaan kasus korupsi.
Hal itu, kata Mahfud MD tidak sesuai dengan anjuran Presiden Jokowi agar masyarakat tidak ragu melaporkan dugaan korupsi kepada aparat penegak hukum.
"Anjuran Presiden kepada seluruh masyarakat untuk berani melaporkan kalau ada yang diduga melakukan korupsi dan cukup bukti," tegas Mahfud MD. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News