GenPI.co - Pengamat politik Siti Zuhro mengatakan bahwa wacana perpanjangan masa jabatan presiden tak hanya terjadi di masa Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Siti, wacana tersebut juga pernah terjadi pada masa pemerintahan Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono.
“Waktu itu, resistensinya juga sangat besar dari akademisi maupun masyarakat, sehingga batal,” ujarnya dalam kegiatan “Telaah Kritis Usul Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dan Wapres”, Senin (28/2).
Siti memaparkan sikap Presiden Jokowi atas wacana tersebut sebenarnya tak berubah sejak awal menolak dengan tegas wacana periodisasi presiden 3 periode.
“Sudah banyak sekali pernyataan dari Presiden Jokowi terkait hal itu,” paparnya.
Menurut Siti, pembatasan masa jabatan presiden diawali oleh semangat Reformasi 1998. Saat itu, roh utama pergerakan masyarakat adalah hendak memberantas praktik KKN.
“Dengan memberantas KKN, diharapkan Indonesia bisa menjalani sistem demokrasi,” ungkapnya.
Selain itu, perubahan kebijakan lain produk era Reformasi adalah desentralisasi kekuasaan dan otonomi daerah yang dilaksanakan mulai 2001.
“Tanpa ada desentralisasi kekuasaan, tak akan ada Pilkada 2005 yang dilakukan secara langsung,” paparnya.
Siti menuturkan demokrasi yang memiliki jadwal pemilu yang rutin dilakukan lima tahun sekali adalah proses suksesi kepemimpinan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Rutinitas suksesi kepemimpinan itu penting untuk dilakukan demi regenerasi pemimpin Indonesia.
“Diharapkan pula sang pemimpin sesuai dengan yang diharapkan oleh masyarakat, karena pemilu dilakukan secara partisipatoris,” tuturnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News