GenPI.co - Kuasa hukum Jerinx SID, Sugeng Teguh Santoso, mengungkap kabar bahagia setelah sidang putusan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2).
Namun, kabar baik itu bukan soal Jerinx SID, melainkan perseteruan Sugeng dengan Adam Deni.
Sebelumnya, Sugeng menuduh Adam meminta uang Rp 10 miliar kepada Jerinx SID sebagai syarat pencabutan laporan.
Adam Deni pun akhirnya melaporkan Sugeng dengan kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Saya mendapat informasi laporannya dihentikan karena pernyataan saya tidak ada peristiwa pidana," kata Sugeng di PN Jakpus, Kamis (24/2).
Menurut Sugeng, ada implikasi tersendiri setelah laporan tersebut dihentikan.
Sugeng mengatakan pihaknya memiliki peluang menyerang balik Adam Deni.
"Terbuka untuk saya melaporkan Adam Deni Pasal 317 tentang persangkaan palsu," kata dia.
Sugeng menjelaskan pelaporan terhadap dirinya bisa menambah panjang kasus yang disangkakan kepada Adam Deni.
Saat ini pihaknya juga sedang mempersiapkan laporan soal keterangan palsu di bawah sumpah. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News