GenPI.co - Projek manajer perusahaan pulpen ternama Marsudi mengatakan bahwa cukup lega kasus pemalsuan merek produknya sudah berlanjut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Marsudi mengatakan, tersangka berinisial BS alias A telah dilimpahkan penyidik Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/02).
BS merupakan pemilik toko grosir penjualan alat tulis di daerah Bekasi yang diduga melakukan pemalsuan merek.
"Kerugian kami hitungnya mulai sejak tahun 2010 bisa ratusan miliar," katanya di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Selain materiil, kerugian yang dialami perusahaan pulpen itu juga berupa immateriil.
Untuk immateril berdampak besar karena konsumen pulpen akan kecewa jika menggunakan produk yang palsu.
Sebab, kualitas pulpen palsu jauh di bawah standar produk asli yang diproduksi oleh perusahaan.
"Kalau konsumen yang peduli, akan melapor ke kami. Namun, jika tidak peduli, akan beralih ke merek lainnya," ujarnya.
Marsudi menjelaskan, kasus dugaan pemalsuan merek ini terlapor satu orang dan sudah dikembangkan oleh pihak kepolisian.
"Setelah dikembangkan, ternyata dia ambil dari importir. Kini kasus sudah ke tahap penyidikan," katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Polisi (Kompol) Wisnu Wardana mengatakan, kasus tersebut saat ini terus ditangani oleh pihaknya.
"Kasus pemalsuan pulpen tersebut ditangani unit krimsus," jelasnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News