GenPI.co - Kuasa Hukum terdakwa Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri (ARD), Arfian Bondjol menganggap hukuman 20 tahun untuk mantan direktur utama PT Asabri tidak masuk akal.
Seperti diketahui, ARD dijatuhi pidana penjara 20 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Topikor) Jakarta Pusat atas dugaan menggelapkan dana PT Asabri.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI tahun 2021, kerugian negara pada PT Asabri periode 2012-2019 saat ARD menjabat Dirut.
"Secara logika sangat tidak masuk akal apabila klien kami mendapatkan hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujar Afrian di Kantor BRIS and Partners Advocates Legal Consultants, Rabu (23/2/2022).
Sebab, hukuman tersebut disebut lebih berat dari hukuman yang diterima oleh beberapa terdakwa lainnya.
Tidak hanya itu, dirinya juga mempertanyakan terkait kerugian Rp 2,7 triliun saat ARD menjabat juga patut dipertanyakan.
"Investasi di saham kode CNKO dan LCGP tercatat rugi dalam perhitungan BPK, tetapi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI di tahun 2021 kedua saham tersebut berubah menjadi tidak lagi rugi," jelasnya.
Kemudian, dalam sidang pembacaan putusan perkara ARD, salah satu hakim anggota dalam persidangan pun menyatakan berbeda pendapat dengan anggota majelis hakim lainnya.
Oleh sebab itu, Afrian menilai, pendapat terkait kerugian negara yang dialami oleh PT Asabri dalam perkara korupsi tersebut tidak nyata dan tidak pasti.
"Perhitungan kerugian negara yang belum jelas dan pasti tersebut adalah peluang bagi tim untuk memperjuangkan keadilan bagi ARD hingga akhir," tandas dia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News