GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik 55 jaksa penuntut umum (JPU) baru yang berasal dari Kejaksaan Agung.
Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, pelantikan tersebut merupakan upaya agar putra putri bangsa dapat berperan dalam mewujudkan negara bebas korupsi.
Dalam acara pelantikan itu, Firli juga menuturkan strategi serta visi misi lembaga antirasuah untuk mewujudkan Indonesia bebas korupsi.
"Pertama, meningkatkan upaya pencegahan melalui perbaikan sistem pengelolaan administrasi lembaga negara dan pemerintah yang antikorupsi," ujar Firli di Gedung Merah Putih, Senin (21/2).
Kedua, meningkatkan upaya pencegahan melalui pendidikan antokorupsi yang terus dikembangkan oleh lembaga antirasuah.
"Ketiga, tidak kalah penting. KPK akan melakukan pemberantasan korupsi secara efektif, akuntabel, profesional dan sesuai dengan hukum," tuturnya.
Keempat, KPK akan terus mengembangkan diri untuk meningkatkan akuntabilitas, profesionalitas, dan integritas dalam pelaksanaan tugas dan wewenang.
Firli juga mengingatkan bahwa JPU baru harus melakukan pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana korupsi di tanah air.
Tidak hanya itu, JPU juga diinstruksikan untum berkoordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.
"Kemudian, memonitor penyelenggaran pemerintahan negara dan melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan Tipikor," ucapnya.
"Tugas KPK lainnya adalah melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, serta tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan," tandasnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News