Kisruh Pencairan JHT, Gerindra: Merugikan Buruh!

20 Februari 2022 15:10

GenPI.co - Politikus Gerindra Arief Poyuono memberikan kritik tajam kepada pemerintah soal kebijakan dana jaminan hari tua (JHT). 

Menurutnya kebijakan itu dapat merugikan pekerja. 

“Ini jelas merugikan para kaum buruh,” ucap Arief kepada GenPI.co, Minggu (20/2).

BACA JUGA:  Tanggapan Kritis Fadli Zon Soal Kegaduhan JHT, Menohok!

Dia pun menduga dana BPJS TK untuk membeli surat utang negara (SUN) guna membangun infrastruktur dan investasi saham.

“Sebab, banyak saham-saham publik harganya jatuh tidak membagi dividen, dana yang di bank Himbara juga lagi unliquid, karen banyak kredit macet,” bebernya. 

BACA JUGA:  Suara Lantang Fadli Zon Sentil Pencairan JHT, Isinya Menohok

Menurut Arief, hal itulah yang membuat kebijakan JHT tersebut.

“Jadi JHT tidak bisa ditarik oleh buruh korban PHK saat ini, tapi nunggu umur 56 tahun,” katanya. 

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan penerapan aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) pada usia 56 merupakan bentuk sayang pemerintah terhadap pekerja.

Sebelumnya, Ida mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Dalam aturan yang merevisi aturan sebelumnya, yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, manfaat JHT hanya bisa diklaim oleh peserta saat masuk masa pensiun atau berusia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Mia Kamila

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co