GenPI.co - Peneliti KoDe Inisiatif Ihsan Maulana mendesak Ketua DPR RI Puan Maharani untuk mengawal keterpilihan perempuan minimal 30 persen di KPU dan Bawaslu.
Ihsan mengatakan, saat ini merupakan momentum yang tepat untuk menghadirkan keterpilihan yang proporsional antara perempuan dan laki-laki di lembaga pemilu di Indonesia.
"Kehadiran Puan Maharani sebagai perempuan pertama yang berhasil menduduki jabatan Ketua DPR sangat strategis untuk menjamin keanggotaan perempuan minimal 30 persen di KPU dan Bawaslu," kata Ihsan kepada GenPI.co, Rabu (16/2).
Selain itu, Ihsan menyebut kepastian keterpilihan 30 persen perempuan sebagai komisioner KPU dan Bawaslu juga menunjukkan ketaatan DPR terhadap UU Pemilu
Pasalnya, mereka adalah lembaga negara yang memang diberi kewenangan untuk memilih anggota KPU dan Bawaslu.
Ihsan menjelaskan, di dalam UU Pemilu sudah eksplisit disebutkan, bahwa di dalam memilih anggota KPU dan Bawaslu wajib hukumnya untuk memperhatikan komposisi 30 persen perempuan.
"Di antara 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu, terdapat perempuan yang sudah memenuhi syarat sebagai calon anggota KPU dan Bawaslu," katanya.
Oleh karena itu, peneliti ini menegaskan wajib hukumnya bagi DPR untuk memilih 3 orang perempuan di KPU dan 2 orang perempuan di Bawaslu sebagai komisioner.
Ihsan mengatakan, kepastian tersebut tampaknya akan diputuskan DPR dalam pemilihan pada 16 Februari 2022.
Seperti diketahui, proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Bawaslu sudah bergulir sejak Senin 14 Februari 2022.
Proses ini terus berlangsung hingga 15 dan 16 Februari.
Ihsan menduga, jika melihat agenda uji kelayakan dan kepatutan yang disusun oleh DPR, Komisi II DPR akan langsung melaksanakan pemilihan pada malam 16 Februari 2022.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News