GenPI.co - Gibran Rakabuming Raka terancam dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Wali Kota Solo. Pasalnya, putra sulung Presiden Jokowi itu merangkap jabatan.
Gibran menyatakan bahwa dirinya sudah melepaskan semua jabatan di swasta termasuk komisaris saat menyerahkan LHKPN ke KPK sebelum mencalonkan menjadi Wali Kota pada tahun 2020.
Sebuah forum diskusi bertema “Kerusakan Lingkungan Hidup, Kerugian Negara, dan Pencucian Uang” yang berlangsung secara daring, Rabu (9/2), menyinggung persoalan Gibran.
Pakar hukum pidana Muhammad Taufik, mengatakan seharusnya bila terbukti melakukan rangkap jabatan, Gibran dapat dihukum di nonaktifkan dari wali kota selama tiga bulan.
Menurutnya, Gibran terindikasi melanggar UU 23/2014. Terutama pasal 76 ayat (1) huruf c dan Pasal 77.
Pasal 76 mengatur bahwa setiap kepala daerah dilarang menjadi pengurus perusahaan swasta atau Yayasan.
Sementara di pasal 77 diatur bahwa sangsi untuk pelanggaran ini adalah berupa pemberhentian selama tiga bulan.
“Berdasarkan data yang saya kutip dari Dirjen AHU Kemenkumham pada 31 Januari 2022, Gibran Rakabuming Raka masih tercaat sebagai komisaris utama sekaligus pemegang saham di dua perusahaan, salah satunya di PT Wadah Masa Depan,” kata Taufik.
Menurut dia, dalam PT ini memiliki kaitan jejaring dengan PT SM di kasus lingkungan hidup, yang seharusnya dihukum Rp 7,9 triliun, menjadi hanya membayar denda Rp 78 miliar.
Dalam kepengurusan PT Wadah Masa Depan juga ada nama Anthony Pradiptya yang merupakan putra dari petinggi PT SM Gandi Sulistiyanto yang baru diangkat Presiden Jokowi sebagai Duta Besar di Korea Selatan.
“Luar biasa dahsyat ini KKN-nya,” pungkasnya.
Sementara itu, sebelumnya Gibran Rakabuming telah membantah persoalan rangkap jabatan di perusahaan.
"Sejak mencalonkan wali kota, sudah saya lepas jabatan di perusahaan," kata Gibran Rakabuming kala itu. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News