GenPI.co - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi kembali menyerahkan dokumen Formula E ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pagi ini saya datang ke Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, untuk memberikan keterangan kepada KPK terkait kasus penyelenggaraan Formula E," kata Prasetyo melalui akun Instagram @prasetyoedimarsudi di Jakarta, Selasa (8/2).
Prasetyo menyatakan, mendatangi gedung KPK seorang diri di tengah hujan deras mengguyur Jakarta.
Politikus PDIP itu membawa satu bundel dokumen mulai dari Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Rancangan APBD 2019 sampai APBD 2019.
"Semua saya serahkan kepada penyidik KPK. Saya harap dokumen itu dapat membantu KPK selama proses penyelidikan," jelasnya.
Dalam unggahan tersebut, Prasetyo juga menyatakan akan menyampaikan apa yang diketahui dalam proses penganggarannya mulai dari usulan, pembahasan, sampai pengesahan anggaran.
Tak hanya itu, dia juga membeberkan terkait bagaimana pembayaran commitment fee sebesar Rp560 miliar yang dilakukan sebelum Perda APBD tersebut disahkan.
"Semoga keterangan yang saya berikan dapat mendukung upaya penuh @official.kpk dalam mengusut kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan @fiaformulae ini," tegasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyatakan Formula E bukanlah ajang yang dipaksakan.
Dia menyebut, ajang balap mobil listrik itu merupakan amanat Peraturan Daerah atau Perda.
Adapun Perda dimaksud adalah APBD Perubahan tahun 2019 dan Formula E merupakan salah satu program yang sudah dianggarkan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga.
"Ketika dipertanyakan kenapa ini dipaksakan, bukan dipaksakan. Ini adalah peraturan daerah, sudah ditetapkan oleh Perda," ujar Anies dalam Youtube Total Politik, Jumat (21/1).
Menurut Anies Baswedan, semua proses mempersiapkan Formula E sudah menjadi kewajiban untuk dilaksanakan selaku pimpinan Pemerintah Provinsi DKI. (ANT)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News