GenPI.co - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku pelanggaran dan penyimpangan kekarantinaan.
Hal ini sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ketegasan Kepolisian itu pun mendapat respons dari banyak pihak, salah satunya pakar komunikasi dan politik Emrus Sihombing.
"Ketegasan kepolisian ini sebagai bentuk tanggung jawab kemanusiaan," ujar Emrus kepada GenPI.co, Senin (7/2).
Hal itu penting dilakukan agar setiap orang, baik warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA) yang berada di wilayah hukum Indonesia harus taat aturan terkait dengan penanganan covid-19, termasuk aturan tentang kekarantinaan.
Emrus menegaskan bahwa covid-19 merupakan musuh bersama dan kemanusiaan di mana pun di dunia.
"Covid-19 telah menelan korban meninggal yang tidak sedikit dan telah menimbulkan kelesuan ekonomi di masing-masing negara, juga di Indonesia," kata Emrus.
Emrus pun meminta semua pihak, termasuk orang yang terkait dengan kekarantinaan agar sungguh-sungguh mentaati segala aturan menghadapi ancaman virus covid-19.
Untuk diketahui, Polri juga sudah meluncurkan Aplikasi Monitoring Karantina Presisi.
Aplikasi ini secara digital mengawasi WNA dan WNI yang masuk ke Indonesia, dari mulai tiba hingga ke lokasi karantina. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News