Kimi Hime dan Hukum yang Diduga Menjeratnya

26 Juli 2019 14:00

GenPI.co — Kimi Hime tersandung masalah terkait konten saluran Youtube miliknya. Indonesia memang memiliki hukum dan peraturan yang ketat mengenai masalah pornografi, terutama di dunia penyiaran.

Pasal 18 dari peraturan Komisi Penyiaran Indonesia nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran menyatakan bahwa program siaran yang memuat adegan seksual dilarang:

  • ● Menayangkan ketelanjangan dan/atau penampakan alat kelamin,
  • ● Menampilkan adegan yang menggambarkan aktivitas seks dan/atau persenggamaan,
  • ● Menayangkan kekerasan seksual,
  • ● Menampilkan suara yang menggambarkan berlangsungnya aktivitas seks dan/atau persenggamaan,
  • ● Menampilkan percakapan tentang rangkaian aktifitas seks dan/atau persenggamaan,
  • ● Menayangkan adegan dan/atau sura yang menggambarkan hubungan seks antar binatang secara vulgar,
  • ● Menampilkan adegan ciuman bibir,
  • ● Mengeksploitasi dan/atau menampilkan bagian-bagian tubuh tertentu, seperti: paha, bokong, payudara, secara close-up dan/atau medium shot,
  • ● Menampilkan gerakan tubuh dan/atau tarian erotis,
  • ● Mengesankan ketelanjangan,
  • ● Memgesankan ciuman bibir, dan/atau
  • ● Menampilkan kata-kata cabul.

Disarikan dari laman hukumonline.com, dalam hal penyebarluasan pornografi di internet, mereka yang dapat dikenakan pertanggung-jawaban secara pidana adalah:

Pertama, menurut pasal 30 jo. pasal 4 ayat [2] UU Pornografi, orang yang menyediakan jasa pornografi yang:

  • ● menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan,
  • ● menyajikan secara eksplisit alat kelamin,
  • ● mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual, atau
  • ● menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.

Kedua, orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi seperti pada pasal 32 jo. pasal 6 UU Pornografi,

Ketiga, orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan orang yang menyediakan jasa pornografi sesuai pasal 33 jo. pasal 7 jo. pasal 4 UU Pornografi,

Keempat, orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi, sesuai pasal 34 jo. pasal 8 UU Pornografi,

Kelima, orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi, seperti pada pasal 35 jo. pasal 9 UU Pornografi, dan

Keenam, orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya, sesuai pasal 36 jo. pasal 10 UU Pornografi.

Baca juga:

Kominfo Tegur Kimi Hime Karena Kontennya Ada Unsur Ketelanjangan

Komentar Pedas Netizen Soal Kimi Hime Tak Merasa Langgar Susila

Tidak hanya atas dasar aturan ini, alasan lain dari Kominfo melayangkan teguran ialah, mengingat konten video Kimi Hime berupa permainan game sehingga banyak ditonton oleh anak-anak di bawah umur. Sehingga sebaiknya para pembuat konten ini termasuk Kimi Hime, untuk lebih mengutamakan menyajikan atau mengemas suatu konten dengan cara adat ketimuran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Maulin Nastria Reporter: Robby Sunata

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co