GenPI.co — Kimi Hime tersandung masalah terkait konten saluran Youtube miliknya. Indonesia memang memiliki hukum dan peraturan yang ketat mengenai masalah pornografi, terutama di dunia penyiaran.
Pasal 18 dari peraturan Komisi Penyiaran Indonesia nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran menyatakan bahwa program siaran yang memuat adegan seksual dilarang:
Disarikan dari laman hukumonline.com, dalam hal penyebarluasan pornografi di internet, mereka yang dapat dikenakan pertanggung-jawaban secara pidana adalah:
Pertama, menurut pasal 30 jo. pasal 4 ayat [2] UU Pornografi, orang yang menyediakan jasa pornografi yang:
Kedua, orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi seperti pada pasal 32 jo. pasal 6 UU Pornografi,
Ketiga, orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan orang yang menyediakan jasa pornografi sesuai pasal 33 jo. pasal 7 jo. pasal 4 UU Pornografi,
Keempat, orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi, sesuai pasal 34 jo. pasal 8 UU Pornografi,
Kelima, orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi, seperti pada pasal 35 jo. pasal 9 UU Pornografi, dan
Keenam, orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya, sesuai pasal 36 jo. pasal 10 UU Pornografi.
Baca juga:
Kominfo Tegur Kimi Hime Karena Kontennya Ada Unsur Ketelanjangan
Komentar Pedas Netizen Soal Kimi Hime Tak Merasa Langgar Susila
Tidak hanya atas dasar aturan ini, alasan lain dari Kominfo melayangkan teguran ialah, mengingat konten video Kimi Hime berupa permainan game sehingga banyak ditonton oleh anak-anak di bawah umur. Sehingga sebaiknya para pembuat konten ini termasuk Kimi Hime, untuk lebih mengutamakan menyajikan atau mengemas suatu konten dengan cara adat ketimuran.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News